jual rumah jakarta selatan
admin 0 Comments

Jual Rumah Jakarta Selatan: Inilah Fungsi dan Pentingnya AJB Saat Beli Rumah

Akta Jual Beli atau AJB merupakan salah satu dokumen penting dalam jual rumah Jakarta Selatan. Secara umum,  berguna untuk memastikan tidak ada penipuan dalam transaksi jual beli rumah antara penjual dan pembeli. Kendati demikian, perlu dipahami bahwa akta jual beli bukanlah tanda sah kepemilikan sebuah properti, melainkan bukti peralihan hak atas tanah. 

Untuk mengetahui lebih jauh tentang fungsi dan pentingnya AJB dalam jual rumah Jakarta Selatan, berikut ulasan lengkapnya untuk Anda. 

Jual Rumah Jakarta Selatan: Fungsi Akta Jual Beli 

Seperti yang sudah disinggung di awal, bahwa Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual beli yang menyebabkan pengalihan hak milik atas properti saat jual rumah Jakarta Selatan. Akta jual beli diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris. 

Akta jual beli memiliki fungsi yang krusial, sehingga keberadaannya amat diperlukan saat transaksi jual rumah Jakarta Selatan. Beberapa fungsi AJB adalah sebagai berikut: 

  • Bukti adanya transaksi

Akta Jual Beli membuktikan adanya transaksi jual rumah Jakarta Selatan atau tanah dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya akta jual beli, transaksi yang dilakukan bersifat sah secara hukum. 

  • Landasan untuk memenuhi kewajiban kedua belah pihak 

AJB dalam jual rumah Jakarta Selatan juga berfungsi sebagai landasan untuk kedua belah pihak agar memenuhi kewajiban masing-masing selama proses jual beli berlangsung. 

  • Dapat dijadikan bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai

Ketika salah satu pihak yang terlihat jual rumah Jakarta Selatan tidak dapat memenuhi kewajibannya, akta jual beli dapat Anda jadikan bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai. Karena diterbitkan oleh notaris, maka dokumen ini memiliki kekuatan di mata hukum. 

Jual Rumah Jakarta Selatan: Cara Mengurus AJB

Untuk membuat AJB, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Yakni, penjual maupun pembeli telah membayar seluruh kewajiban pajak atas transaksi jual rumah Jakarta Selatan. Pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% dari perolehan hak. 

Sementara pihak pembeli dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari nilai perolehan hak yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya nilai NPOPTKP berbeda-beda pada tiap daerah. 

Selain melunasi kewajiban pajak, pembuatan AJB jual rumah Jakarta Selatan harus dihadiri oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi. Jika pihak pembeli atau penjual berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa tertulis. 

Jual Rumah Jakarta Selatan: Pentingnya Memahami Akta Jual Beli 

Sebelum melakukan transaksi jual rumah Jakarta Selatan, sebaiknya Anda memahami segala hal yang berkaitan dengan AJB. Meskipun merupakan bukti sah perjanjian jual beli, namun AJB tak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. 

Sebab itu, Anda harus mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah jual rumah Jakarta Selatan. Sertifikat hak milik inilah yang menjadi landasan kuat atas kepemilikan Anda terhadap properti. Dengan adanya sertifikat hak milik, Anda bisa lebih mudah jika ingin jual rumah Jakarta Selatan di kemudian hari. Selain itu, sertifikat hak milik dapat digunakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. 

Nah, itu tadi fungsi, cara mengurus, dan pentingnya AJB saat jual rumah Jakarta Selatan. Pastikan Anda menerima semua dokumen dari properti yang Anda beli, sehingga kepemilikan atas tanah atau rumah bernilai sah di mata hukum. 

Leave a Comment

Your email address will not be published.